Home » Cinta » Pernikahan » Pernikahan Sejenis – Hukum dan Pandangan Islam

Pernikahan Sejenis – Hukum dan Pandangan Islam

by Maya Tita Sari

Pernikahan merupakan suatu perjanjian untuk menyatukan dua insan manusia dalam janji suci untuk berkomitmen hidup bersama dalam sebuah rumah tangga. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang insan saja, tetapi seperti menyatukan dua keluarga yang harus sama-sama menerima agar bahtera rumah tangga dapat berjalan dengan baik dan langgeng sampai akhir khayat. Pernikahan merupakan janji sakral yang berhubungan dengan ajaran dan perintah agama, sehingga suatu pernikahan tidak boleh untuk main-main. Pernikahan pertanggung jawabannya tidak hanya dengan kedua belah pihak atau dengan keluarga kedua belah pihak, tetapi juga dengan hukum yang berlaku serta hubungannya dengan aturan agama.

Untuk melangsungkan suatu pernikahan tentunya perlu dipikirkan dan dirancang terlebih dahulu secara baik dan terencana mengenai persiapan pernikahan. Tetapi faktanya sekarang banyak sekali janji suci pernikahan yang nilai kesakralannya sudah mulai pudar. Hal ini terjadi karena sikap manusianya sendiri yang kurang bisa menilai arti dari sebuah pernikahan. Seharusnya pernikahan dijadikan sebagai ladang untuk beribadah karena dalam semua agama pernikahan itu dianjurkan dan berhubungan erat. Dalam semua agama pernikahan juga memiliki aturan-aturan yang semua aturannya tentu untuk menjaga hubungan dalam pernikahan tersebut agar tidak semaunya sendiri dalam mengarungi rumah tangga.

Pengertian Pernikahan Sejenis

Pernikahan sejenis adalah pernikahan yang terjadi antara dua orang yang memiliki jenis kelamin sama. Pernikahan sejenis misalnya seperti seorang laki-laki menikah dengan laki-laki dan seorang perempuan menikah dengan perempuan. Secara normalnya pernikahan terjadi antara dua orang yang mempunyai jenis kelami yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan, tetapi pernikahan sejenis keluar atau menyimpang dari keadaan normal yaitu menikah dengan jenis kelamin yang sama.

Pernikahan Sejenis Menurut Hukum di Indonesia

Di Indonesia telah ditetapkan hukum tentang perkawinan yaitu UU Perkawinan. Dalam UU perkawinan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Isi dari Undang-Undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa perkawinan hanya untuk pasangan pria dan wanita (berbeda jenis kelamin) bukan pasangan yang mempunyai jenis kelamin yang sama.

Undang-undang lain yang mengatur tentang pernikahan di Indonesia yaitu pasal 2 ayat 1 UU perkawinan, didalamnya telah dijelaskan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.” Dengan adanya bunyi aturan undang-undang tersebut maka ada aturan tersirat yaitu pernikahan bukan hanya diatur harus antara laki-laki dengan wanita tetapi juga diatur oleh agama dengan mengembalikan pernikahan yang ada ke masing-masing agama yang dianut.

Jadi di Indonesia pernikahan dengan sejenis tidak dibolehkan serta pernikahan beda agama juga tidak dibolehkan karena Indonesia merupakan negara yang mayoritas beragama Islam. Islam merupakan agama yang melarang adanya pernikahan beda jenis serta melarang pernikahan berbeda agama. Semua agama sebenarnya melarang pernikahan sejenis karena semua agama sebenarnya awalnya mempunyai aturan yang sama yaitu aturan yang baik demi hubungan yang terjalin dapat berlangsung langgeng dan damai sejahtera. Sebenarnya tidak ada agama yang akan menyesatkan penganutnya karena semua agama baik.

  1. Pernikahan yang diakui oleh negara yaitu hanya perkawinan yang terjadi antara pria dan wanita saja. Selain pasangan pria dan wanita maka tidak diakui seperti perkawinan sejenis maka tidak diakui oleh negara Indonesia. UU yang mengatur tentang administrasi kependudukan (UU ADMINDUK) yaitu UU no. 23 tahun 2006 beserta dengan penjelasannya dan pasal 45 ayat 1 peraturan daerah provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2011. Tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (perda DKI Jakarta No. 2/2011). Undang-undang tersebut merupakan penjelasan lebih lanjut dari Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Lukmanul Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama Indonesia, menegaskan bahwa masyarakat Indonesia sulit dilakukan perkawinan sejenis karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang religius. Masyarakat Indonesia memandang sebuah pernikahan tidak hanya berhubungan dengan hukum, tetapi juga berhubungan dengan agama yang dianut karena pernikahan merupakan sebuah peristiwa yang sakral serta merupakan ibadah. Dengan pemikiran masyarakat Indonesia yang religius sehingga nilai-nilai agama yang ada di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan pernikahan karena keduanya merupakan berhubungan satu sama lain.
  3. Jika ada warga negara yang berusaha untuk menangkis semua undang-undang yang telah tersurat tersebut dengan landasan HAM, maka hal ini telah diatur oleh konstitusi Indonesia mengatur tentang HAM. Pada UUD tentang HAM, pasal 28 J ayat 2 menegaskan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tubduk pada UU.” Sehingga jika ada orang yang mengatasnamakan HAM, untuk alasan bisa melakukan perkawinan sejenis maka tetap tidak dilakukan di Indonesia karena UU HAM juga ada peraturannya yang berhubungan dengan hal-hal lain seperti pernikahan juga. Hak asasi manusia bukan berati bahwa manusia mempunyai hak yang sebebas-bebasnya tetapi tetap mempunyai aturan agar antar manusia bisa terjaga baik hak dan kehormatannya. HAM di Indonesia bisa dibatasi oleh beberapa ketentuan yaitu diantaranya pertimbangan moral, keamanan, ketertiban umum serta pertimbangan agama.
  4. Menurut Romo Antonius Benny Susetyo, “Pernikahan sesama jenis merupakan penyimpangan moralitas.” Agama apapun tidak ada yang melegalkan adanya pernikahan sejenis karena melanggar hukum kodrat. Menurut beliau pernikahan sejenis juga merupakan bentuk dari penyimpangan psikologi dan genetika. Orang-orang yang melakukan pernikahan sejenis harusnya dilakukan terapi psikologi dan genetika, bukan malah mencari hak dan pengakuan dari negara untuk melegalkan pernikahan sejenis.
  5. Ma’ruf Amin Ketua Komisi Fatwa MUI telah menyatakan dengan tegas bahwa pernikahan sejenis adalah haram. Menurut beliau laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan sama dengan yang dilakukan dulu pada kaumnya Nabi Luth. Pernikahan sejenis merupakan perbuatan yang lebih buruk daripada zina. Hal ini juga ditambahkan oleh Faradina Prihatini seorang Pengajar huku Islam Fakultas Hukum Universitas Indoneisa, bahwa perkawinan sejenis tidak boleh dilakukan karena di dalam Al-qur’an telah tersurat jelas bahwa pernikahan hanya antara laki-laki dengan perempuan. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa pernikahan sejenis di Indonesia tidak dapat dilakukan berdasarkan paraturan perundang-undangan serta pada sisi lain yaitu menurut hukum agama pernikahan sejenis juga dilarang.

Negara yang Melegalkan Pernikahan Sejenis

Indonesia merupakan negara yang tidak melegalkan adanya pernikahan sejenis. Tetapi ternyata banyak negara yang melegalkan adanya pernikahan sejenis ini. Beberapa negara yang mengesahkan UU pernikahan sejenis yaitu sebagai berikut:

  1. Belanda – Pada tahun 1996 pemerintahan Belanda melegalkan adanya pernikahan sejenis. Hal ini dilakukan oleh pemerintahan Belanda setelah adanya isu yang diusung oleh aktivis guy ke pemerintahan pada tahun 1980, sehingga 15 tahun setelah isu tersebut terjadi maka pemerintah Belanda melegalkan pernikahan sejenis. 4 tahun kemudian undang-undang pernikahan sejenis disahkan yaitu sejak tanggal 1 April 2001, pernikahan sejenis di Belanda telah resmi dilegalkan.
  2. Belgia – Belgia melakukan pelegalan undang-undang pernikahan sejenis yaitu setelah satu tahun diberlakukan undang-undang pernikahan sejenis di Belanda. Pada tanggal 1 Juni 2003, pernikahan guy telah dilakukan pertama kali Alain De Jonge dan Olivier Pierret yang diakui oleh hukum secara syah.
  3. Spanyol – Sebelum pemerintahan Spanyol akhirnya melegalkan pernikahan sejenis sebelumnya telah terjadi kasus pernikahan sejenis yang ditutup-tutupi. Hal ini terjadi pada pasangan lesbi antara Elisa Sanhez Loriga dengan Marcela Gracia. Elisa Sanhez Loriga berpakaian layaknya pria serta menggambar alisnya seperti alis pria. Mereka keduanya menikah, tetapi setelah beberapa lama ketahuan bahwa mereka sama-sama perempuan kemudian mereka dikucilkan dari pekerjaan serta harus meninggalkan Spanyol demi menghindari penangkapan. Kemudian pada tanggal 30 Juni 2005, pernikahan sejenis dilegalkan oleh Parlemen Spanyol. Awalnya RUU ini sangat ditentang oleh gereja Katolik, tetapi telah mendapatkan persetujuan 62% dari majelis untuk mengabulkan UU tersebut.
  4. Kanada – Kanada melakukan pelegalan pada pernikahan sejenis pada tanggal 20 Juli 2005. Hampir seluruh provinsi yang terdapat di negara ini melegalkan adanya pernikahan sejenis. Setalah adanya peresmian pelegalan UU tersebut kemudian banyak sekali pasangan sejenis yang menikah yaitu Kanada menerbitkan lebih dari 1500 surat nikah pasangan sejenis, baik penduduk Kanada sendiri atau penduduk pendatang yang hanya ingin datang untuk menikah.
  5. Afrika Selatan – Negara Afrika tidak semuanya yang melegalkan adanya pernikahan sejenis. Tetapi Afrika selatan sejak tanggal 30 November 2006, melakukan pelegalan untuk pernikahan sejenis. Padahal di negara bagian Afrika lainnya jika terjadi pernikahan anatara kaum gay maka akan dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
  6. Norwegia – Norwegia ternyata termasuk negara yang melegalkan pernikahan sejenis sejak dulu yaitu sejak tahun 1993. Norwegia merupakan negara kedua setelah Denmark yang melakukan pelegalan adanya pernikahan sejenis.
  7. Swedia – Swedia memang terkenal dengan negara yang paling liberal, hingga pada pernikahan sejenis disana 71% penduduknya mendukung dengan adanya peresmian pernikahan sejenis. Pernikahan sejenis di Swedia dilegalkan pada bulan mei 2008. Ditambah lagi dengan dukungan dari gereja Lutheran Swedia yang mengumumkan bahwa mereka memberikan dukungan penuh kepada pelegalan pernikahan sejenis.
  8. Portugal – Sampai pada tahun 1982 homoseksualitas masih dipandang sebuah kejahatan di negara Portugal. Tetapi pada tahun 2009, para kaum LGBT menerima dukungan sebanyak 40% dari parlemen untuk melegalkan adanya pernikahan sejenis. Pada tahun 2009 setelah perdana menteri Jose Socrates kembali terpilih, beliau membantu melegalkan UU pernikahan sejenis. Kemudian hasilnya UU pernikahan sejenis mulai berlaku di Portugal sejak tanggal 5 Juni 2010. (baca : penyebab LGBT)
  9. Islandia – Di islandia pernikahan sejenis mendapatkan banyak dukungan, bahkan didukung oleh orang yang paling kuat di Islandia yaitu Perdana Menteri Johanna Sigurdardottir. Perdana menteri tersebut kemudian menikahi pasangan guynya. Pernikahan sejenis di Islandia ini diresmikan pertama pada tanggal 27 juni 2010.
  10. Argentina – Hukum pernikahan sejenis mulai berlaku di Argentina yaitu mulai sejak tanggal 22 Jui 2010. Argentina menjadi negara bagian terkhir dari Amerika Selatan yang melegalkan adanya pernikahan sejenis,
  11. Meksiko – Negara Meksiko yang melegalkan adanya pernikahan sejenis hanya berlaku di ibukota Meksiko atau Mexico city. Pernikahan sejenis telah dilakukan di ibukota meksiko ini sejak tanggal 21 desember 2009.

Demikianlah beberapa negara yang melegalkan adanya pernikahan sejenis. Dari banyak negara di dunia ini hanya 11 negara tersebut yang melegalkan adanya pernikahan sejenis.

Pandangan Islam tentang Pernikahan Sejenis

Pernikahan sejenis menurut UU pemerintah Indonesia dengan tegas dilarang atau tidak dilegalkan. Dalam agama Islam pernikahan sejenis secara tegas juga dilarang. Dasar dari adanya pelarangan pernikahan sejenis dalam Islam yaitu diantaranya:

1. Al-A’raaf (7): 80-84

Arti dari ayat tersebut yaitu “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kota ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian kami selamtakan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri nabi Luth) dia termasuk orang-orrang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu): maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.”

Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah sangat murka dengan adanya pernikahan sejenis. Hal ini telah terjadi pada kaum Nabi Luth, kaumnya banyak yang melakukan pernikahan sejenis. Hingga Allah menurunkan adzab untuk para kaum Nabi Luth yang tidak beriman serta tetap melakukan pernikahan sejenis tersebut.

2. Al Hujurat ayat 13

Dalam QS. Al Hujurat ayat 13 ini menjelaskan bahwa suatu pernikahan bukan hanya untuk kenikmatan seksual saja, melainkan untuk membangun keluarga yang bahagia, penuh cinta serta menghasilkan keturunan untuk melestarikan keturunan sehingga dapat tercipta masyarakat yang beradab. QS. Al Hujurat ayat 13 yang mempunyai arti “Hai manusia, sesunguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Jika didunia ini semua orang melakukan pernikahan sejenis maka akan terjadi kepunahan keturunan manusia, karena tidak ada yang menghasilkan keturunan, tananan sosial menjadi porak-poranda serta dunia menjadi rusak. Allah memberikan suatu perintah atau aturan pasti untuk kebaikan dan pasti ada hikmah dibalik semua itu. Hingga Allah menciptakan suatu makhluk sekecil apapun terkecuali makhluk tersebut pasti berguna dan mempunyai manfaat.

3. An-Nisa ayat 1

Dalam ayat ini juga dijelaskan bahwa Allah menjadikan seorang laki-laki dan perempuan untuk menghasilkan keturunan serta diperintahkan untuk saling menjaga tali silaturrahim diantara satu sama lain. ayat tersebut mempunyai arti “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya: dan dari pada keduanya Allah meperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (perilaralah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

4. Fatwa MUI

Dalam fatwa MUI juga diharamkan adanya pernikahan sejenis. Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma’ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa “pernikahan sejenis di Indonesia haram hukumnya” pernikahan hanya terjadi anatara laki-laki dan perempuan bukan perempuan dengan perempuan atau laki-laki denga laki-laki.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa pernikahan sejenis dalam agama Islam merupakan haram dan tidak boleh dilakukan. Allah tidak akan segan-segan menipakan adzabnya jika pernikahan sejenis menebar luas didunia ini. Kisah yang ada seperti kaum nabi Luth yang telah hancur dibinasakan karena kaumnya melakukan pernikahan sejenis baik lesbi atau guy.

Dikota pompeii juga terjadi seperti kisah pada kaum Nabi Luth yang terulangi. Disana budaya pernikahan sejenis, pelacuran, seks bebas sangat menjadi hal yang lumrah hingga prostitusi sudah menjadi hal yang wajar. Alat kelamin laki-laki dengan bentuk yang menyerupai aslinya banyak yang digantung di pintu kamar-kamar. Hingga suatu saat bencana datang yaitu letusan gunung Vasevius melenyapkan semua penduduk tanpa ada satupun yang tersisa. Yang unik dan aneh, mayat penduduk tersebut awet serta menjadi fosil. Banyak mayat penduduk yang mati dalam keadaan sedang melakukan zina dengan pasangan sejenis. Ekspresi wajah mereka seakan-akan kaget dan ketakutan karena memang bencana tersebut sangat dahsyat dan terjadi dalam sekejap yang langsung dapat memusnahkan semuanya. Betapa Maha Besar Allah dengan kekuasaannya menghancurkan semuanya dalam sekejap tanpa ada yang terselamatkan satupun.

Kasus Pernikahan Sejenis yang telah Terjadi di Dunia

Pernikahan sejenis sekarang telah banyak terjadi didunia, apalagi dengan semakin maraknya isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan trangender). Banyak orang yang mengatasnamakan cinta dan HAM dalam melakukan aksi LGBT ini. Mereka yang melakukan LGBT ini kebanyakan karena latar belakang mereka yang pernah tersakiti oleh pasangannya, latar belakang keluarga ataupun lingkungan.

Tetapi jika dipikir dengan logika kasih sayang dan cinta boleh saja diberikan kepada sesama jenis, tetapi bukan berati boleh untuk melangsungkan pernikahan, suatu cinta dan kasih sayang tidak hanya dalam wadah pernikahan karena seperti teman atau kerabatpun ada unsur kasih sayang sesama manusia.

Banyak wanita atau pria sesama jenis yang tinggal dan hidup bersama, mereka saling menyayangi tetapi bukan berati mereka kemudian melangsungkan pernikahan dan melakukan seks. Mereka hanya hidup bersama sebagi teman. Tetapi memang sudah banyak kasus yang terjadi pernikahan sesama jenis, diantara contoh kasus tersebut yaitu:

  1. Cheyenne Jackson dan Monte Lapka – Pasangan ini merupakan pasangan gay yang menikah dengan secara terbuka di New York. Cheyenne Jackson yang berprofesi sebagi bintang “Glee” dan Monte Lapka seorang fisikawan. Keduanya menjalani pernikahan sejenis dan hidup bersama selama 13 tahun, tapi kemudian berpisah.
  2. Ricky Martin dan Carlos Gonzales Abella – Keduanya merupakan pasangan gay, yang bahkan bisa hidup bersama dengan mengasuh anak hasil pernikahan Ricky dengan kekasih wanitanya sebelumnya. Pernikahan sejenis mereka berlangsung hanya sampai 5 tahun.
  3. Melissa Etherridge dan tammy Lynn Michaels – Kedua pasangan ini merupakan pasangan lesbi yang berhasil melangsungkan pernikahan sejenisnya hingga bertahan sampai selama 9 tahun. Kemudian keduanya memutuskan untuk bercerai.
  4. Rosie Odonnel dan Kelli Carpenter – Mereka juga merupakan pasangan yang melakukan pernikahan sejenis. Pernikahan mereka berjalan sampai dengan 3 tahun, kemudian keduanya sepakat untuk bercerai.
  5. Jane Lynch dan embry Lara – Pasangan ini juga merupakan pasangan lesbi yang melakukan pernikahan sampai bertahan 3 tahun, tapi kemudian mereka bercerai tetapi tetap masih menjalin hubungan baik sebagai teman.
  6. Ellen De Generes dan Anne Heche – Keduanya merupakan pasangan lesbi yang paling terkenal serta dapat menjalin hubungan pernikahan sejenis selama 3 tahun. Tetapi setelah itu Anne mengalami gangguan mental kemudian mereka bercerai kemudian Anne menjalin hubungan dengan seorang laki-laki kembali dan akhirnya mereka menikah.
  7. David Geffen dan Jeremy Lingvall – Mereka merupakan pasangan gay yang menjalin hubungan pernikahan sejenis yang berlangsung selama 6 tahun. Tetapi kemudian keduanya melakukan perceraian tanpa alasan yang jelas. Keduanya bahkan pernah menghadiri acara makan malam bersama yang diundang oleh presiden Obama.

Baca juga artikel cinta lainnya

You may also like