Pernikahan

9 Contoh Pernikahan yang Tidak Sah dalam Islam

Pernikahan adalah momen sakral yang dinantikan semua orang kala sudah siap berumah tangga. Dengan pengucapan ijab qabul maka terjalinlah ikatan antara pria da wanita menjadi sepasang suami istri yang sah dan siap membentuk suatu keluarga sakinah mawaddah warahmah. Pernikahan yang akan dilangsungkan juga tidak bisa sembarangan dan ada aturannya.

Pernikahan akan sah secara hukum dan agama jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Namun, dalam agama islam ada pernikahan yang dilarang dan tidak sah jika dilakukan. Jika pernikahan yang dilarang tetap dilangsungkan, tentu akan mendatangkan kemudharatan. Seperti apa contoh pernikahan yang tidak sah tersebut? Berikut adalah pernikahan yang dilarang dalam islam yang tak boleh dilakukan.

1. Menikahi Wanita agar Ia Bisa Nikah Kembali dengan Mantan Suaminya

Contoh pernikahan yang tidak sah pertama adalah pernikahan yang dilakukan seorang pria dengan wanita yang telah bercerai dengan suaminya sebanyak 3 kali. Maka, agar si wanita bisa kembali rujuk dengan mantan suaminya, diaturlah perinkahan ini dengan sengaja. Pernikahan ini dinamakan dengan pernikahan Muhallil.

2. Pernikahan Hanya untuk Beberapa Jangka Waktu Tertentu

Contoh pernikahan yang tidak sah kedua adalah pernikahan yang dilakukan dengan perjanjian seperti kawin kontrak. Dimana pernikahan hanya berlangsung beberapa hari, minggu, bulan atau tahun sesuai kesepakatan. Dari pernikahan tersebut seorang wanita juga akan mendapatkan imbalan yang cukup besar, seperti harta misalnya.

3. Pernikahan Barter Tanpa Mahar

Pernikahan barter ini dalam islam dinamakan dengan pernikahan syighar. Pernikahan ini berlangsung dengan syarat menukarkan wanita yang ada pada masing-masing pihak laki-laki tanpa memberikan marah. Contoh pernikahan yang tidak sah ini seperti seorang ayah menikahkan putrinya dengan pria lain dengan syarat pria tersebut juga harus menikahkan putrinya dengan dirinya. Atau seorang pria yang ingin dinikahkan dengan saudari perempuan pria lain, sebagai pertukarannya ia akan menikahkan pria tersebut dengan saudari perempuannya.

4. Pernikahan dalam Masa Iddah

Contoh pernikahan yang tidak sah selanjutnya adalah ketika seorang pria menikahi wanita yang berada dalam masa idda atau baru saja bercerai dengan suaminya, baik karena meninggal dunia atau karena berbagai penyebab perceraian suami istri. Jika memang ingin menikahi wanita yang baru saja bercerai, tunggulah hingga masa iddahnya habis.

5. Pernikahan dengan Wanita Kafir

Dalam islam juga dilarang bagi seorang laki-laki untuk menikahi wanita kafir, terkecuali ia mau beriman dan masuk dalam ajaran islam. Begitu juga dengan sebaliknya dimana pernikahan ini sangat dilarang. Menikah dalamĀ Islam memang ada aturannya dan tak boleh dilanggar jika tidak ingin mendapat mudharatnya.

6. Pernikahan Tanpa Wali

Contoh pernikahan yang tidak sah berikutnya adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali. Wali menjadi salah satu syarat sah pernikahan. Jadi pernikahan yang dilangsungkan tanpa diketahui orang lain alias diam-diam tidak akan sah. Agar pernikahan ini tidak terjadi maka perlu ditanamkan pendidikan agama dalam keluarga agar anak-anak bisa mengerti dengan ajaran dan aturan agama sehingga terhindar dari dosa.

7. Nikah dengan Saudara (Mahram)

Contoh pernikahan yang tidak sah dan dilarang dalam islam adalah menikah dengan mahram. Yakni menikah dengan seseorang yang satu keturunan, sepersusuan, mertua perempuan, menantu perempuan, anak tiri atau bekas ibu tiri. Pernikahan yang masuk dalam kategori saudaraini jelas tidak boleh dilakukan.

8. Menikah dalam Masa Ihram

Pernikahan yang tidak sah dan dilarang dalam islam selanjutnya adalah pernikahan yang dilakukan saat sedang menjalani masa ihram dan belum masuk pada waktu tahallul. Tahallul adalah rangkaian terakhir dan penutup dari ibadah haji ditandai dengan seorang laki-laki mencukur rambutnya dan selesailah ibadah haji atau umroh yang dijalankan.

9. Menikahi Lebih dari 4 Wanita

Seorang pria yang menikahi wanita lebih dari 4 orang maka pernikahan tersebut tidak sah. Dalam Al-Quran juga telah dijelaskan bahwa sebaiknya seorang pria hanya menikah satu wanita saja, atau maksimalnya 4. Kalau sudah lebih dari 4 maka bisa menimbulkan aniaya karena tidak mampu berlaku adil kepada semua istrinya.

Itulah 9 contoh pernikahan yang tidak sah dan harus diketahui agar tidak berakhir pada perzinahan. Ada banyak malapetaka akibat zina yang akan dirasakan di dunia dan juga di akhirat kelak. Jika tidak ingin menerima azab dari Allah SWT maka segeralah bertaubat dan belajarlah cara berhenti berzina karena banyaknya godaan.

Berbicara tentang pernikahan, berikut ada artikel menarik tentang pernikahan yang harus kamu simak, yakni tips menuju pernikahan sakinah, mawaddah dan warohmah, ciri-ciri pernikahan tidak sehat yang bisa berujung pada perceraian, tanda pernikahan tidak bahagia dan berbagai tips pengantin baru.

Share
Published by
Luwisa Zelnovra

Recent Posts

7 Zodiak yang Memiliki Jiwa Keibuan Lebih Menonjol dari Zodiak Lain

Selain menawan dari segi fisik, seorang pria dapat jatuh cinta kepada seorang wanita dan yakin…

1 year ago

9 Zodiak yang Cocok Jadi Pemimpin Tegas, Adil dan Bijaksana

Bakat dan jiwa pemimpin tidak terdapat di dalam diri semua orang. Hanya beberapa orang saja…

1 year ago

Merasa Tidak Nyaman, Ini 7 Zodiak yang Tidak Menyukai Anak Kecil

Anak kecil dikenal dengan tingkah yang lucu dan perilakunya yang menyenangkan. Sebagian orang merasa mendapatkan…

1 year ago

Para Introvert, Intip 7 Tips Agar Tidak Canggung Saat Kumpul dengan Keluarga Besar Ini!

Sebagian orang menemukan kenyamanan bila bertemu dengan banyak orang, khususnya saat tiba waktunya kumpul dengan…

1 year ago

8 Zodiak Paling Kepo, Tukang Ikut Campur Hingga yang Tulus Peduli

Kepo kini menjadi istilah populer yang digunakan hampir oleh semua orang ketika menyatakan keingintahuan dan…

1 year ago

11 Karakter Orang yang Suka Foto dari Belakang, Tertutup dan Intuitif

Bicara soal foto, setiap orang mungkin memiliki preferensinya masing-masing soal pose. Ada yang suka berswafoto,…

1 year ago