Pernikahan merupakan suatu perjanjian untuk menyatukan dua insan manusia dalam janji suci untuk berkomitmen hidup bersama dalam sebuah rumah tangga. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang insan saja, tetapi seperti menyatukan dua keluarga yang harus sama-sama menerima agar bahtera rumah tangga dapat berjalan dengan baik dan langgeng sampai akhir khayat. Pernikahan merupakan janji sakral yang berhubungan dengan ajaran dan perintah agama, sehingga suatu pernikahan tidak boleh untuk main-main. Pernikahan pertanggung jawabannya tidak hanya dengan kedua belah pihak atau dengan keluarga kedua belah pihak, tetapi juga dengan hukum yang berlaku serta hubungannya dengan aturan agama.
Untuk melangsungkan suatu pernikahan tentunya perlu dipikirkan dan dirancang terlebih dahulu secara baik dan terencana mengenai persiapan pernikahan. Tetapi faktanya sekarang banyak sekali janji suci pernikahan yang nilai kesakralannya sudah mulai pudar. Hal ini terjadi karena sikap manusianya sendiri yang kurang bisa menilai arti dari sebuah pernikahan. Seharusnya pernikahan dijadikan sebagai ladang untuk beribadah karena dalam semua agama pernikahan itu dianjurkan dan berhubungan erat. Dalam semua agama pernikahan juga memiliki aturan-aturan yang semua aturannya tentu untuk menjaga hubungan dalam pernikahan tersebut agar tidak semaunya sendiri dalam mengarungi rumah tangga.
Pengertian Pernikahan Sejenis
Pernikahan sejenis adalah pernikahan yang terjadi antara dua orang yang memiliki jenis kelamin sama. Pernikahan sejenis misalnya seperti seorang laki-laki menikah dengan laki-laki dan seorang perempuan menikah dengan perempuan. Secara normalnya pernikahan terjadi antara dua orang yang mempunyai jenis kelami yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan, tetapi pernikahan sejenis keluar atau menyimpang dari keadaan normal yaitu menikah dengan jenis kelamin yang sama.
Di Indonesia telah ditetapkan hukum tentang perkawinan yaitu UU Perkawinan. Dalam UU perkawinan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Isi dari Undang-Undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa perkawinan hanya untuk pasangan pria dan wanita (berbeda jenis kelamin) bukan pasangan yang mempunyai jenis kelamin yang sama.
Undang-undang lain yang mengatur tentang pernikahan di Indonesia yaitu pasal 2 ayat 1 UU perkawinan, didalamnya telah dijelaskan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.” Dengan adanya bunyi aturan undang-undang tersebut maka ada aturan tersirat yaitu pernikahan bukan hanya diatur harus antara laki-laki dengan wanita tetapi juga diatur oleh agama dengan mengembalikan pernikahan yang ada ke masing-masing agama yang dianut.
Jadi di Indonesia pernikahan dengan sejenis tidak dibolehkan serta pernikahan beda agama juga tidak dibolehkan karena Indonesia merupakan negara yang mayoritas beragama Islam. Islam merupakan agama yang melarang adanya pernikahan beda jenis serta melarang pernikahan berbeda agama. Semua agama sebenarnya melarang pernikahan sejenis karena semua agama sebenarnya awalnya mempunyai aturan yang sama yaitu aturan yang baik demi hubungan yang terjalin dapat berlangsung langgeng dan damai sejahtera. Sebenarnya tidak ada agama yang akan menyesatkan penganutnya karena semua agama baik.
Indonesia merupakan negara yang tidak melegalkan adanya pernikahan sejenis. Tetapi ternyata banyak negara yang melegalkan adanya pernikahan sejenis ini. Beberapa negara yang mengesahkan UU pernikahan sejenis yaitu sebagai berikut:
Demikianlah beberapa negara yang melegalkan adanya pernikahan sejenis. Dari banyak negara di dunia ini hanya 11 negara tersebut yang melegalkan adanya pernikahan sejenis.
Pernikahan sejenis menurut UU pemerintah Indonesia dengan tegas dilarang atau tidak dilegalkan. Dalam agama Islam pernikahan sejenis secara tegas juga dilarang. Dasar dari adanya pelarangan pernikahan sejenis dalam Islam yaitu diantaranya:
1. Al-A’raaf (7): 80-84
Arti dari ayat tersebut yaitu “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kota ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian kami selamtakan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri nabi Luth) dia termasuk orang-orrang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu): maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.”
Dari ayat tersebut jelas bahwa Allah sangat murka dengan adanya pernikahan sejenis. Hal ini telah terjadi pada kaum Nabi Luth, kaumnya banyak yang melakukan pernikahan sejenis. Hingga Allah menurunkan adzab untuk para kaum Nabi Luth yang tidak beriman serta tetap melakukan pernikahan sejenis tersebut.
2. Al Hujurat ayat 13
Dalam QS. Al Hujurat ayat 13 ini menjelaskan bahwa suatu pernikahan bukan hanya untuk kenikmatan seksual saja, melainkan untuk membangun keluarga yang bahagia, penuh cinta serta menghasilkan keturunan untuk melestarikan keturunan sehingga dapat tercipta masyarakat yang beradab. QS. Al Hujurat ayat 13 yang mempunyai arti “Hai manusia, sesunguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Jika didunia ini semua orang melakukan pernikahan sejenis maka akan terjadi kepunahan keturunan manusia, karena tidak ada yang menghasilkan keturunan, tananan sosial menjadi porak-poranda serta dunia menjadi rusak. Allah memberikan suatu perintah atau aturan pasti untuk kebaikan dan pasti ada hikmah dibalik semua itu. Hingga Allah menciptakan suatu makhluk sekecil apapun terkecuali makhluk tersebut pasti berguna dan mempunyai manfaat.
3. An-Nisa ayat 1
Dalam ayat ini juga dijelaskan bahwa Allah menjadikan seorang laki-laki dan perempuan untuk menghasilkan keturunan serta diperintahkan untuk saling menjaga tali silaturrahim diantara satu sama lain. ayat tersebut mempunyai arti “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya: dan dari pada keduanya Allah meperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (perilaralah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”
4. Fatwa MUI
Dalam fatwa MUI juga diharamkan adanya pernikahan sejenis. Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma’ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa “pernikahan sejenis di Indonesia haram hukumnya” pernikahan hanya terjadi anatara laki-laki dan perempuan bukan perempuan dengan perempuan atau laki-laki denga laki-laki.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa pernikahan sejenis dalam agama Islam merupakan haram dan tidak boleh dilakukan. Allah tidak akan segan-segan menipakan adzabnya jika pernikahan sejenis menebar luas didunia ini. Kisah yang ada seperti kaum nabi Luth yang telah hancur dibinasakan karena kaumnya melakukan pernikahan sejenis baik lesbi atau guy.
Dikota pompeii juga terjadi seperti kisah pada kaum Nabi Luth yang terulangi. Disana budaya pernikahan sejenis, pelacuran, seks bebas sangat menjadi hal yang lumrah hingga prostitusi sudah menjadi hal yang wajar. Alat kelamin laki-laki dengan bentuk yang menyerupai aslinya banyak yang digantung di pintu kamar-kamar. Hingga suatu saat bencana datang yaitu letusan gunung Vasevius melenyapkan semua penduduk tanpa ada satupun yang tersisa. Yang unik dan aneh, mayat penduduk tersebut awet serta menjadi fosil. Banyak mayat penduduk yang mati dalam keadaan sedang melakukan zina dengan pasangan sejenis. Ekspresi wajah mereka seakan-akan kaget dan ketakutan karena memang bencana tersebut sangat dahsyat dan terjadi dalam sekejap yang langsung dapat memusnahkan semuanya. Betapa Maha Besar Allah dengan kekuasaannya menghancurkan semuanya dalam sekejap tanpa ada yang terselamatkan satupun.
Pernikahan sejenis sekarang telah banyak terjadi didunia, apalagi dengan semakin maraknya isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan trangender). Banyak orang yang mengatasnamakan cinta dan HAM dalam melakukan aksi LGBT ini. Mereka yang melakukan LGBT ini kebanyakan karena latar belakang mereka yang pernah tersakiti oleh pasangannya, latar belakang keluarga ataupun lingkungan.
Tetapi jika dipikir dengan logika kasih sayang dan cinta boleh saja diberikan kepada sesama jenis, tetapi bukan berati boleh untuk melangsungkan pernikahan, suatu cinta dan kasih sayang tidak hanya dalam wadah pernikahan karena seperti teman atau kerabatpun ada unsur kasih sayang sesama manusia.
Banyak wanita atau pria sesama jenis yang tinggal dan hidup bersama, mereka saling menyayangi tetapi bukan berati mereka kemudian melangsungkan pernikahan dan melakukan seks. Mereka hanya hidup bersama sebagi teman. Tetapi memang sudah banyak kasus yang terjadi pernikahan sesama jenis, diantara contoh kasus tersebut yaitu:
Baca juga artikel cinta lainnya
Selain menawan dari segi fisik, seorang pria dapat jatuh cinta kepada seorang wanita dan yakin…
Bakat dan jiwa pemimpin tidak terdapat di dalam diri semua orang. Hanya beberapa orang saja…
Anak kecil dikenal dengan tingkah yang lucu dan perilakunya yang menyenangkan. Sebagian orang merasa mendapatkan…
Sebagian orang menemukan kenyamanan bila bertemu dengan banyak orang, khususnya saat tiba waktunya kumpul dengan…
Kepo kini menjadi istilah populer yang digunakan hampir oleh semua orang ketika menyatakan keingintahuan dan…
Bicara soal foto, setiap orang mungkin memiliki preferensinya masing-masing soal pose. Ada yang suka berswafoto,…