Kawin kontrak adalah menikah yang dilakukan dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, serta pernikahan akan berakhir dengan batas waktu yang telah ditentukan saat menikah, pernikahan akan berakhir tanpa adanya perceraian serta tidak ada kewajiban memberikan nafkah atau tempat tinggal serta tidak ada hukum waris-mawaris antara keduanya sebelum meninggal dan sampai berakhir masa kawin kontrak. kawin kontrak dalam istilah Islam yaitu Nikah Mut’ah. Secara bahasa Mut’ah berasal dari bahasa Arab dengan kata dasar tamattu’.
Kawin kontrak sebenarnya merupakan bahasa halus dari prostitusi, karena hal ini sangat merugikan wanita. Sebenarnya jauh dalam lubuk hati seorang wanita tidak ingin jika melakukan kawin kontrak, karena pernikahan lebih didambakan yang langgeng bersama keluarga tercinta. Kawin kontrak seakan hanya untuk mencari kesenangan lelaki saja tanpa melihat akibat untuk seorang wanita. Wanita yang melakukan kawin kontrak rata-rata karena alasan perekonomian yaitu dari kalangan ekonomi rendah.
Hukum Kawin Kontrak menurut Islam
Pernikahan dalam Islam yaitu suatu perjanjian yang sakral dengan melibatkan unsur agama dengan tujuan untuk membangun keluarga dan menghasilkan keturunan agar dapat hidup bersama dalam waktu yang lama dan hubungan yang langgeng. Dalam Islam menikah berati membangun sebuah rumah tangga dengan dipenuhi sinar sakinah (kedamaian), mawaddah (penuh cinta) dan rahmah (penuh kasih sayang).
Ajaran Islam berusaha untuk mengangkat derajat wanita agar tidak dirugikan dan dibuat semena-mena. Dahulu pada zaman jahiliyyah wanita merupakan manusia yang bisa ditukarkan seperti barang, wanita seperti tidak memiliki hak-hak pada dirinya. Dengan adanya kejadian tersebut maka wanita dalam Islam lebih diperjuangkan hak-haknya agar tidak diperbuat seenaknya oleh para lelaki.
- Kawin kontrak merupakan hal yang dilarang dan hukumnya diharamkan dalam Islam. Kawin kontrak tidak mempunyai tujuan untuk membina rumah tangga yang langgeng, tetapi hanya sementara seperti hanya untuk mencari kesenangan sesaat saja tanpa ada tindak lanjut lagi. Hal ini sungguh merugikan kaum perempuan. Apabila kawin kontrak waktunya sudah habis maka dengan sendirinya pernikahan bubar, tanpa ada talak dan tanpa ada hak waris. Sehingga tujuan dari kawin kontrak tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, sehingga kawin kontrak dilarang keras oleh Islam.
- Dalam kitab I’anah at thalibin, syaikh Al-Bakri menjabarkan pendapatnya tentang kawin kontrak, dalam kitabnya itu memaparkan seperti ini “Kesimpulannya, nikah mut’ah (kawin kontrak) haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekuensi langgengnya pernikahan.”
- Dahulu kawin kontrak memang pernah diperbolehkan dalam Islam, tetapi diperbolehkannya bukan tanpa syarat, tetapi karena keadaan yang mendesak serta aturan diperbolehkannya kawin kontrak ini sekarang sudah direvisi dan sudah tidak diperbolehkan lagi untuk dilaksanakan. Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Sahih Muslim, yang artinya: “Yang benar dalam masalah nikah mut’ah (kawin kontrak) ini adalah bahwa pernah diperbolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali: yakni dibolehkan sebelum perang khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu makkah, atau hari pernag Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat.”
- Pada waktu itu diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah atau kawin kontrak karena pada saat perang, keadaan jauh dari istri mereka, sehingga yang ikut perang merasa sangat berat. Dan pada saat itu memang masih zaman peralihan dari zaman jahiliyyah sehingga jika diberlakukan seperti itu memang sangat wajar karena daripada melakukan hal yang maksiat. Jadi jika zaman sekarang ikut-ikutan memperbolehkan kawin kontrak maka ini hal yang menyalahi aturan agama Islam, karena kawin kontrak mulai dari berakhirnya perang khaibar telah diharamkan hingga selamanya sampai hari kiamat.
- Orang yang memperbolehkan melakukan kawin kontrak dengan alasan agama memperbolehkan, maka orang ini tidak benar-benar tahu tentang agama karena tidak mengikuti perkembangan yang telah dilakukan pengharaman terhadap kawin kontrak ini. Orang seperti ini hanya menggunakan kedok agama untuk menjadikan alasan terjadinya kawin kontrak.
- Berdasarkan fatwa sahabat ibnu Abbsa dahulu memang diperbolehkan melakukan nikah mut’ah atau kawin kontrak, tetapi fatwa ini sesungguhnya telah dilakukan revisi oleh Ibnu Abbas sendiri. Hal ini terungkap dalam kitab fiqh as-sunnah yang artinya: diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah atau kawin kontrak hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbatkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a. dan dalam kitab Tahzib as-sunan dikatakan: “sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah atau kawin kontrak ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan darurat.
- Akan tetapi ketika banyak yag melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedaruratannya, maka ia merevisi pendapatnya tersebut. Ia berkata:”Innalillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan. Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah atau kawin kontrak kecuali ketika dalam keadaan darurat, sebagaimana halalnya darah dan daging babi ketika dalam keadaan darurat. Nikah mut’ah atau kawin kontrak itu sama seperti bangkai, darah dan daging babi yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan darurat maka hukumnya menjadi boleh.”
Dari pemaparan diatas sangat jelas bahwa dahulu memperbolehkan melakukan kawin kontrak bukan berati menghalakan kawi kontrak, tetapi memang diperbolehkan jika keadaan memang sangat darurat. Seperti halnya hukum memakan darah dan daging babi, jika kita dalam tempat yang sangat jauh dari pemukiman dan dihutan belantara yang tidak ada hal atau barang yang bisa dimakan kecuali daging babi, maka memakan babi halal demi mempertahankan nyawa seseorang dan memakannya pun tidak boleh banyak, hanya sekedar menjaga agar nyawa tidak melayang saja. Hal ini berlaku juga untuk hukum kawin kontrak. tetapi seiring dengan perkembangan zaman, maka untuk sekarang tidak ada lagi alasan yang dapat memenuhi kondisi sangat mendesak, sehingga kawin kontrak memang sudah benar-benar diharamkan dalam hukum Islam.
Dasar hukum yang jelas dan terang-terangan melarang adanya kawin kontrak yaitu sebagai berikut: sebuah hadits soheh yang diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata, “Rasulullah asw. Melarang nikah mut’ah atau kawin kontrak ketika perang khaibar.” Hadist lain yang menyatakan bahwa: “diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa berkata, “Rasulullah saw. Memperbolehkan nikah mut’ah (kawin kontrak) selama tiga hari pada tahun Ausath (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya.” (HR. Muslim). Hadist lain juga ada yang menrangkan yaitu “diriwiyatakan dari Rabi’ bin Sabrah r.a sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah menginjinkan nikah mut’ah (kawin kontrak) dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barang siapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskan dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah.” (HR. Abu Dawud, Muslim, an-Nasi, Ahmad dan Ibnu Hibban).
Dari hadist-hadits diatas sudah menjadi dasar yang kuat dilarangnya kawin kontrak dalam Islam. Maka orang yang tetap melakukan kawin kontrak setelah adanya dasar hukum Islam tersebut maka dianggap melanggar hukum Islam.
Perbedaan Kawin Kontrak dengan Nikah siri
Kawin siri yaitu perkawinan yang dilakukan dengan dasar agama serta telah memenuhi syarat agama dan menurut agama kawin siri hukumnya adaha sah. Kawin syiri sering dilakukan karena memang pihak yang melakukan perkawinan belum mampu melakukan perayaan karena masalah ekonomi atau masalah lainnya. Kawin siri ini menurut agama syah dan hanya belum tercatat secara hukum dalam negara yaitu belum tercatat di KUA atau kantor catatan sipil.
Kawin siri secara bahasa siri bersala dari kata Arab yaitu “as-sirru” yang berati rahasia, diam-diam. Hal ini dikatakan rahasia atau diam-diam karena memang belum dilakukan resepsi syukuran untuk mengumumkan kepada para khalayak ramai. Kawin siri ini memang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur agama tetapi belum dilakukan pernikahan dengan pencatatan sipil di KUA. Kawin siri ini dilakukan lebih pada orang yang sudah ingin menikah, tetapi belum punya biaya peresmian serta takut mendekati zina. Biaya pernikahan untuk mengundang penghulu memang sekarang sudah mahal sehingga perkawinan ini sering dilakuakn karena hal tersebut.
Pernikahan siri sering diperbincangkan karena hal ini sering disalahgunakan pada orang yang ingin melakukan poligami. Serta juga ada kasus yang melakukan perkawinan siri kemudian baru 4 hari sudah diceraikan atau ditalak 3. Hal inilah yang menjadikan ketidak benanara. Sesungguhnya kawin siri bukan untuk tujuan tersebut, tetapi tujuannya adalah untuk menghindari zina serta fitnah pada pasangan yang sudah ingin sekali menikah tetapi belum ada kesiapan untuk meresmikan suatu ikatan pernikahan.
Kawin siri berbeda dengan kawin kontrak. agar tidak menjadi kesalah pahaman di masyarakat anatara kawin siri dan kawin kontrak, maka akan dijelaskan perbedaannya.
Beberapa perbedaan antara kawin siri dengan kawin kontrak adalah sebagi berikut:
1. Hukumnya
Hukum kawin syiri adalah syah menurut Islam, keran telah memenuhi semua prosedur dan persyaratan pernikahan dalam islam, sementara kawin kontrak hukumnya adalah haram serta tidak diperbolehkan untuk dilakukan karena kawin kontrak hanya memiliki batas waktu tertentu. Yaitu biasanya hanya 3 bulan, atau setahun atau bahkan ada yang hanya beberapa hari saja. Sementara pernikahan siri tidak ada batas waktu yang menjadi pernikahan tersebut berakhir karena memang sama dengan pernikahan umumnya hanya perbedaannya telah tercatat di KUA dan belum tercatat, sehingga status pernikahan siri belum diakui oleh negara.
2. Status sebagi istri
Dalam kawin kontrak status sebagai istri hanya pada batas waktu tertentu, jika sudah habis waktu kawin kontrak maka status sebagai istri telah putus dan hilang. Sementara dakam pernikahan siri selama suami belum mentalaq istri maka istri akan berstatus sebagi istri dan tetap harus mendapatkan hak-hak sebagi seorang istri termasuk mendapatkan nafkah, baik lahir maupun nafkah batin.
3. Masalah mawaris
Dalam perkawinan kontrak tidak ada hukum mawaris atau dengan kata lain mawaris tidak berlaku dalam perkawinan kontrak, sehingga istri ataupun anak hasil dari pernikahan kontrak tidak mendapatkan apa-apa. Sementara pernikahan siri mendapatkan hal mawaris dari suami serta anaknya juga mendapatkannya karena status keturunan dan nasabnya jelas sehingga tetap mendapatkan warisan walaupun akhirnya bercerai.
4. Hak-hak yang diperoleh
Dalam hak-hak yang diperoleh sebagi seorang istri dalam kawin kontrak dan kawin siri berbeda. Dalam kawin kontrak seorang istri tidak wajib dinafkahi hanya diberikan mahar pertama dengan sejumlah uang, sementara dalam pernikahan siri hak-hak istri harus terpenuhi semuanya layaknya pernikahan umumnya.
5. Tujuannya
Tujuan dalam melakukan kawin kontrak dan kawin siripun berbeda. Dalam kawin kontrak banyak orang yang melakukannya denga tujuan hanya mendapatka kepuasan nafsu belakan, tetapi dengan menggunakan kedok agama sehingga terkesan halal dalam melakukannya. Orang yang melakukan kawin kontrak rata-rata adalah orang berkantong tebal karena dalam kawin kontrak harus membayar dengan biaya yang mahal, apalagi sang perempuan yang cantik dan bertubuh seksi maka akan bisa menjadi sangat mahal maharnya.
Dalam pernikahan siri tujuannya yaitu agar tidak terjadi zian dan fitnah sebelum dilakukan pernikahan di KUA secara hukum, dan pernikahan siri memang dilakukan dengan tujuan akan dilanjutkan pernikahan secara hukum di KUA. Pernikahan siri ini seringnya dilakukan pada orang-orang yang memang belum memiliki finansial yang cukup untuk melangsungkan suatu pernikahan secara hukum sehingga menggunakan mahar yang sederhana yang penting sudah memenuhi persyaratan menikah yang syah.
Dampak Negatif Kawin Kontrak
Kawin kontrak sekarang memang sudah dilarang dialksanakan hal ini dilakukan pelarang bukan hanya karena dilarang saja tanpa ada dampak negatif dari adanya kawin kontrak tersebut. Kawin kontrak dilarang tentu karena danya hal yang dapat memberikan dampak yang tidak baik serta merugikan orang yang melakukannya. Apalagi bagi kaum perempuan maka sangat memberikan dampak negatif.
Beberapa dampak negatif dari adanya kawin kontrak yaitu sebagi berikut:
1. Menyia-nyiakan anak yang terlahir dari kawin kontrak
Anak yang lahir dari hasil kawin kontrak tidak akan mendapatkan kasih sayang seorang ayah karena setelah masa kawin kontrak selesai maka putus hubungan pernikahan. Sementara tidak ada hubungan waris-mawaris dalam kawin kontrak sehingga masa depan anak tidak terjamin oleh harta warisan ayah. Anak yang terlahir dari hasil kawin kontrak juga mungkin akan mempunyai mental terbelakang karena merasa kurang percaya diri dari adanya dia karena hasil hubungan kawin kontrak. Apalagi jika anaknya seorang perempuan yang membutuhkan wali ketika menikah nantinya, sehingga dia harus mencari keberadaan ayahanya ketika akan menikah nantinya.
2. Kemungkinan terjadi pernikahan haram
Kawin kontrak jika telah habis masa berlakunya maka akan terjadi perceraian dengan sendirinya sehingga setelah itu tidak akan ada komunikasi. Anak hasil dari kawin kontrak ini akan berbahaya jika menikah dengan sesama anak seayah yang berlainan ibu atau bahakan perkawinan anak dengan ayahnya. Hal ini karena memang setalah perceraian sudah tidak ada hubungan serta lepas komunikasi. Serta mereka tidak saling mengenal hal ini sangat membahayakan terjadinya pernikahan haram antara sesama anak seayah atau bahkan anak dengan ayahnya
3. Menyulitkan proses pembagian harta warisan
Kawin kontrak memang tidak ada aturan mendapatkan harta warisan sehingga setelah masa berlaku pernikahan habis ya sudah putus semuanya. Jika memang ayah dalam perkawinan kontrak menghendaki memberikan warisan, pembagiannya pun susah karena tidak saling kenal dan berjauhan serta belum bisa menentukan berapa ahli waris yang akan mewariskan. Hal ini memang sangat rumit sehingga susah untuk diberlakukan pembagian warisan.
4. Menyulitkan nasab
Kawin kontrak sering terjadi dengan bergonta-ganti pasangan, hal ini akan sangat sulit untuk menentukan siapa bapak dari anak hasil kawin kontrak karena memang tidak ada masa idah dalam kawin kontrak, sehingga setelah selesai kawin kontrak dengan satu orang maka langsung bisa melakukan kawin kontrak dengan orang laiannya.
5. Ketidakjelasan status sebagai istri kontrak
Jika menikah dengan hukum yang jelas sebagai istri serta mendapatkan hak-hak sebagai istri serta kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang istri, sementara kawin kontrak istri hanya melakukan tanpa mendapatkan hak-hak yang layak kecuali hak mendapatkan bayaran diawal perkawinan yaitu sebagai mahar. Hal ini sangat miris untuk seorang perempuan yang seharusnya mendapatkan hak yang layak sebagai seorang istri.
Kasus Kawin Kontrak yang Marak Terjadi
Kawin kontrak di Indonesia banyak yang terjadi di kawasan puncak, Csarua, Bogor. Pada kawasan ini sering kedatangan turis ataupun warga Indonesia lokal sendiri untuk melakukan kawin kontrak demi bisa menyalurkan hawa nafsu birahinya. Sungguh sangat miris kasus tersebut. Para turis berdatangan dengan menghaviskan uang yang mereka bawa. Para wanita pelaku kawin kontrak yaitu anggota pribumi yang berdomisili Cianjur dan Sukabumi. Kata salah satu wanita yang telah menjalankan nikah kontrak disana yaitu setiap kontrak yaitu kisaran antara waktu tiga bulan kontrak maka mendapatkan uang sekitar 30 sampai 50 juta. Hal ini menurutnya sangat menguntungkan, tetapi bahkan banyak yang dirugikana dari adanya bisnis tersebut.
Pernikahan kontrak yang dilaksanakan didaerah puncak sampai mendapat teguran dari MUI (majelis Ulama Indonesia) disampaikan langsung kepada warga puncak, walaupun memang yang melakukan kawin kontrak bukan wanita puncak, tetapi sama saja telah melakukan dan melancarkan bisnis penyaluran hawa nafsu karena memang secara jelas dalam Islam hal ini dilarang. Kawin kontrak seolah-olah dijadikan sebagai hal yang halal dilakukan tetapi sebenarnya hanya untuk melakukan penyaluran hawa nafsu serta melakukan bisnis gelap terselubung. Pihak pemerintah memberikan perhatian yang lebih karena tidak ingin hal ini semakin merambah kemana-mana dan menjatuhkan derajat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab serta sebagai bangsa yang beragama.
Baca juga artikel cinta lainnya