Home » Cinta » Pernikahan » Cincin Pernikahan Dalam Islam – Hukum dan Dalilnya

Cincin Pernikahan Dalam Islam – Hukum dan Dalilnya

by Devita Retno

Cincin adalah simbol yang digunakan oleh setiap orang sebagai benda yang melambangkan komitmen, rasa cinta dan kesetiaan. Cincin juga sering diharapkan menjadi perlambang sebuah ikatan yang kokoh dalam satu hubungan, terutama pernikahan. Menikah juga bisa menjadi cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda. Maka sudah sangat lazim apabila orang yang telah menikah kemudian memakai cincin di jarinya sebagai tanda kepada orang lain bahwa mereka telah menikah. Tentu saja desain cincin tersebut dibuat serupa agar melambangkan juga kebersamaan kedua pasangan tersebut. Bahkan terkadang sangat serupa sehingga hanya berbeda ukuran saja. Berikut adalah penjelasan mengenai cincin pernikahan dalam islam :

Budaya Tukar Cincin

Ketika melakukan persiapan pernikahan dalam Islam, cincin kawin juga menjadi salah satu bagian dari persiapan itu. Yang jadi persoalan, bagaimana hukumnya memakai cincin kawin ketika menikah dalam Islam? Seperti diketahui, dalam Islam biasanya berlaku ajaran menikah tanpa pacaran, jadi pernikahan dalam agama Islam juga biasanya tidak melalui proses pertunangan atau tukar cincin.

Hal itu disebabkan karena pacaran menurut Islam adalah perbuatan yang mengarah kepada dosa. Budaya memakai cincin bersama pasangan sedianya berasal dari budaya barat yang tidak sama dengan ajaran Islam. Budaya tukar cincin kemudian menjadi kebiasaan yang diadopsi masyarakat kita terlepas dari agama apapun yang dianut. Hal itu telah menjadi sesuatu yang sangat wajar, malahan dianggap aneh jika orang menikah tidak melakukan tukar cincin.

Hukum Mengenakan Cincin Emas Bagi Pria

Telah disebutkan dalam beberapa hadits bahwa kaum lelaki dalam Islam diharamkan memakai cincin yang terbuat dari emas. Hal ini berdasarkan beberapa cerita dan hadits yang dianggap sahih:

  • “Dari Abu Musa, Rasulullah SAW bersabda, Emas dan Sutera dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun haram bagi para pria.” (HR An – Nasai dan Ahmad)
  • Cerita dari Hadits Riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abbas RA, bahwa ketika Rasulullah SAW melihat seorang lelaki mengenakan cincin emas, maka diambilnya cincin itu dan dibuang. Sabda Rasulullah, “Seorang diantara kamu sekalian mengambil bara api dari neraka dan mengenakannya”. Setelah Rasulullah beranjak dari situ, seorang sahabat menyuruh lelaki tadi untuk mengambil cincinnya. Tetapi lelaki itu menolak karena Rasulullah sudah mengharamkannya.

Itu berarti, jika ingin memakai cincin, para pria bisa memilih bahan lain yang bukan terbuat dari logam mulia emas karena tidak diharamkan. Sesuai dengan cerita dari Anas bin Malik RA dalam hadits dari HR Bukhari dan Muslim yang mengatakan bahwa Rasulullah mengenakan cincin perak di jarinya dan mengukirnya dengan namanya sendiri, Muhammad Rasulullah.

Hukum Memakai Cincin Pernikahan di Jari Tangan

Ada hukum yang mengatur pemakaian cincin pernikahan di jari tangan pria dan wanita dalam Islam. Jika wanita bebas mengenakan cincin di bagian mana saja dari jari tangannya, tidak demikian halnya dengan kaum lelaki Muslim. Kaum lelaki Muslim dimakruhkan untuk memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengahnya, sebagaimana disebut dalam hadits dari Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan an – Nasa’i: “Ali bin abi Thalib pernah berkata bahwa Rasulullah melarangnya memakai cincin di beberapa jarinya, lalu Ali menunjukkan jari tengah dan telunjuknya.” Itu berarti kaum lelaki Muslim dikatakan makruh jika memakai cincin di kedua jari tersebut. Beberapa ulama sepakat bahwa sunnah memakai cincin bagi lelaki adalah di jari kelingkingnya, karena berdasarkan pertimbangan bahwa memakai cincin di jari tersebut tidak akan terlalu mengganggu aktivitas tangan.

Lebih afdol mana, tangan kiri atau kanan?

Walaupun tidak diwajibkan, para suami dapat memakai cincin di jarinya sebagai cara membahagiakan istri. Jika merasa bahagia, tidak akan sulit untuk para istri menunjukkan cara berbakti kepada suami. Pemakaian cincin oleh suami bisa menjadi suatu tanda untuk menunjukkan bahwa dirinya sudah mempuai ikatan dengan seorang wanita sebagai istrinya. Menurut Imam An Nawawi, tidak dimakruhkan untuk kaum pria memakai cincin di tangan kanan atau kiri. Yang lebih perlu diperhatikan adalah memakainya lebih afdol di tangan yang mana.

  • Tangan Kiri

Sesuai pernyataan Hanafi, Maliki dan Hambali, memakai cincin di tangan kiri itu lebih afdol. Hal ini ditunjukkan dalam hadits yang berasal dari Anas Bin Malik RA, bahwa “Nabi SAW mengenakan cincin yang terbuat dari perak di tangan kiri beliau.” (HR Muslim 2095).

  • Tangan Kanan

Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa jika memakai cincin sebagai perhiasan, maka tangan kanan lebih utama. Sesuai dengan pernyataan bahwa Anas bin Malik RA juga bercerita: “Nabi SAW mengenakan cincin yang terbuat dari perak di tangan kanan beliau.” (HR Muslim 2094 dan 62). 

Karena silang pendapat ini, akhirnya sebuah kompromi dilontarkan oleh Ibnu Hajar al Asqolani yaitu beliau mengatakan apabila pemakaian cincin kawin untuk menjadi perhiasan, maka lebih afdol memakainya di tangan kanan. Sedangkan bila tujuannya untuk memberi cap atau stempel karena jaman dulu sering digunakan surat menyurat menggunakan stempel, maka lebih afdol di tangan kiri, supaya tangan kanan bisa membantu gerakan tangan kiri yang sedang memberi stempel.

Penyebab Cincin Kawin Menjadi Haram

Pemakaian cincin kawin pada kaum pria Muslim memang tidak diharamkan sesuai dengan pembahasan di atas, jika tidak menggunakan bahan yang terbuat dari emas dan dikenakan di jari kelingking saja. Namun ada hal – hal yang bisa menyebabkan pemakaian cincin tersebut menjadi haram karena mengarah kepada perbuatan syirik, yaitu:

  • Mengukir nama di dalam cincin tersebut dan menjadikannya sebagai harapan bahwa pengukiran nama tersebut akan membuat ikatan antara suami istri menjadi lebih kuat dari sebelumnya. Misalnya, memakai cincin kawin akan menjadi cara mencegah selingkuh dan cerai. Padahal jika ada penyebab pria selingkuh dari istrinya, hal itu akan jauh lebih kompleks daripada hanya ditahan oleh sebentuk cincin. Hal ini menjadi haram karena mendasarkan sesuatu hal yang tidak ada dalam syariat agama Islam, dan tidak ada hubungannya sama sekali antara pengukiran nama dengan ikatan suami istri yang kuat.
  • Meyakini bahwa cincin tersebut bisa menjadi penguat ikatan suami istri dan jika dilepas atau tidak dikenakan maka itu akan menjadi pertanda memburuknya hubungan perkawinan. Sedangkan jika dikenakan maka akan menjadi penyebab langgengnya pernikahan. Sebenarnya, cara menjaga rumah tangga yang baik bukanlah melalui pemakaian cincin.
  • Lebih mempercayai makna simbolis cincin daripada berusaha menghadapi kenyataan dalam rumah tangganya. Padahal, tips menjaga hubungan tetap mesra bukanlah dilihat dari pemakaian cincin atau tidak, tetapi bisa diwujudkan dengan usaha dan komunikasi yang baik.
  • Menjadi haram apabila masalah mengenai cincin dapat menjadi penyebab suami istri sering bertengkar dan penyebab suami istri tidak harmonis.
  • Haram apabila digunakan dalam ikatan pernikahan yang tidak sah secara agama, seperti kawin kontrak.

Itulah sedikit pembahasan mengenai pemakaian cincin kawin dalam ajaran agama Islam. Masalah mengenai cincin kawin memang kerap menjadi perdebatan antara sesama umat dan bahkan menjadi penyebab pertengkaran dalam rumah tangga antara suami dan istri. Perlu diingat bahwa jangan sampai masalah cincin pernikahan menjadi lebih penting daripada menjalani pernikahan itu sendiri sesuai dengan syariat agama Islam yang benar.

You may also like