Islam, tidak seperti agama lain, sangat menyarankan sebuah pernikahan. Tidak ada larangan untuk menikah dalam Islam seperti larangan yang diterapkan pada biarawan atau biarawati. Namun bagaimanakah sesungguhnya Islam mengatur pernikahan?
Tujuan Pernikahan Yang Islami
Sebetulnya apakah tujuan dari pernikahan di dalam Islam ‘hanya’ untuk menyatukan dua manusia dalam satu ikatan yang resmi dan diterima oleh masyarakat umum? Ataukah hanya sebagai salah satu cara membahagiakan orang tua? Jika itu saja, lalu mengapa Islam mengatur pernikahan hingga hal terkecil termasuk cara mengabdi pada suami menurut Islam dan membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah?
Secara umum, tujuan dari pernikahan adalah agar dua pihak dapat bertindak sebagai teman bagi satu sama lain, saling mencintai satu sama lain, menciptakan keturunan dan menjalani hidup dengan damai sesuai dengan perintah-perintah Allah SWT.
- Pernikahan bertindak sebagai gratifikasi secara emosional dan seksual. Pernikahan juga, seperti yang umum kita dengar, adalah salah satu bentuk ibadah karena di dalam praktiknya menikah sama dengan mematuhi perintah Allah dan rasulnya. Seorang umat dapat memilih untuk hidup dalam dosa tetapi dengan menikah berarti ia memilih untuk mematuhi perintah juga sebagai cara menghindari pergaulan bebas dan menghindari fitnah dunia.
- Pernikahan adalah kewajiban yang religius sekaligus juga memiliki peran sebagai penjaga moral. Dengan menikah seorang umat menjaga dirinya dari perbuatan zina yang dapat merusak moral.
- Pernikahan berlaku sebagai solusi pergaulan bebas. Mereka yang memutuskan untuk menikah berarti menganggap pernikahan sebagai wadah bagi kebutuhan seksual sehingga umat Islam tidak diperbudak oleh nafsunya.
Memilih Calon Pasangan Hidup
Pernikahan adalah suatu persetujuan yang sakral. Bukan hal yang bisa dianggap enteng. Menikah haruslah dilakukan dengan komitmen yang total dan pengetahuan yang menyeluruh tentang apa-apa saja unsur di dalamnya. Berkomitmen dalam pernikahan tidak seperti membeli pakaian baru yang bisa kita ganti jika kita tidak suka. Pasangan yang kita pilih haruslah cukup dewasa untuk mengerti apa saja konsekuensi dari keputusan yang diambilnya.
- Pacar belum tentu layak dijadikan calon pasangan. Sebelum pernikahan, Islam pun mengatur mengenai bahaya pacaran terlalu lama jaman sekarang. Dua orang tidak dianjurkan untuk istilahnya ‘mencoba’ berhubungan terlebih dahulu baik untuk mengetes keterhubungan secara fisik maupun emosional. Menikah tanpa pacaran dalam Islam memang tampak seperti hal yang tidak masuk akal. Bagaimana mungkin dua orang yang akan menikah dan akan terlibat secara emosional tidak mengenal satu sama lain terlebih dulu. Mereka akan merasa terlalu berisiko menikahi orang yang tidak mereka kenal baik.
- Pilihlah yang paling ‘taqwa’. Kegiatan pacaran itu sendiri merupakan sumber dari perbuatan zina, tidak hanya zina secara fisikal tapi juga zina perasaan. Perasaan-perasaan yang terlibat di dalam hubungan pacaran tidaklah selamanya bersih dan ini nantinya ditakutkan akan menimbulkan penyakit-penyakit hati yang akan menimbulkan dosa bagi dua pihak. Larangan ini semestinya dipandang sebagai pengekang melainkan sebagai cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda. Oleh karena itu cara memilih pendamping hidup yang baik dan tepat dalam Islam yang utama haruslah orang yang dapat menjaga diri dari perbuatan dosa.
- Lihat dengan teliti apakah ia orang yang berakhlak baik. Perhatikan baik-baik ciri-ciri orang baik hati dan ciri-ciri pria setia. Ini dimaksudkan agar dua orang yang menikah tidak hanya memandang dan menilai seseorang dari penampilan luar dan hal-hal yang bersifat duniawi saja. Peraturan ini dibuat supaya umat Islam memilih pasangan yang benar-benar mencintai Allah dan mengabdi pada-Nya. Dengan demikian pernikahan yang dilandasi oleh ketakwaan akan menjadi pernikahan yang langgeng dan menjadi pasangan yang bertakwa kepada Allah SWT.
Kewajiban Menikah Dalam Islam
Dari sekian banyak alasan untuk menikah yang sering disebut-sebut dalam kajian Islam dan kehidupan sehari-hari, seberapa wajibkah seorang umat melaksanakan pernikahan?
Menurut Imam Abu Hanafiah, Ahmad ibn Hanbal, dan Malik ibn Anas, pernikahan memiliki status ‘dianjurkan’. Akan tetapi pada beberapa individu pernikahan menjadi sesuatu yang diwajibkan. Imam Syafi’I menganggapnya sebagai mubah atau lebih disukai.
Pernikahan menjadi wajib apabila:
- seseorang, pria atau wanita, merasa takut kalau ia akan melakukan dosa jika tidak menikah,
- seseorang memiliki dorongan seksual yang kuat,
- dan jika orang tersebut memiliki niat untuk melaksanakannya maka pernikahan tidak seharusnya diabaikan atau ditunda.
Namun demikian seorang umat tidak diperkenankan menikah apabila:
- ia tidak memiliki maksud untuk menjaga pasangan dan keluarganya kelak,
- tidak memiliki dorongan untuk menafkahi secara batin,
- tidak menyukai anak-anak,
- jika ia merasa pernikahan akan memengaruhi kewajibannya dalam beragama,
- atau, jika ia hanya akan memunculkan sifat durhaka suami kepada istri.
Rasulullah Saw. mengatakan melalui hadis yang disampaikan oleh Anas. ‘ketika seseorang menikah, dia telah memenuhi separuh dari agamanya, maka biarkan ia merasa takut pada Allah karena sisanya yang separuh.’
Islam sangat mendorong pernikahan karena pernikahan akan melindungi umat dan memersatukan sebuah keluarga di mana keluarga merupakan tempat yang dianggap penting dalam Islam.
Memelihara Pernikahan
Tidak jarang realita kehidupan pernikahan yang dihadapi sehari-hari akan membawa masalah bagi pasangan. Meski dianggap sebagai ‘separuh dari agama’, banyak pula pasangan menikah yang gagal di sekitar kita. Meningkatnya pertengkaran rumah tangga, penganiayaan terhadap istri dan anak, perselingkuhan, hingga perceraian, walau dari keluarga yang sangat religius, adalah beberapa akibatnya.
Jika masalah memilih calon pasangan dan memulai pernikahan diatur sedemikian rupa dalam Islam, maka bagaimanakah Islam mengatur pemeliharaan hubungan pernikahan?
Beberapa hal yang harus dilakukan agar pernikahan tetap langgeng adalah:
- Mematuhi perintah-perintah Allah, beribadah sesuai aturannya. Semuanya telah diatur dan melaksanakannya akan menghindarkan kita dari perbuatan keji dan munkar serta penyakit hati yang dapat berefek negatif pada hubungan dengan pasangan.
- Pahami bagaimana menjaga hubungan tetap mesra antara suami dan istri. Jangan hanya karena pernikahan sudah terlaksana, tugas seorang umat dianggap selesai dan tidak lagi memerhatikan.
- Wajib mengetahui cara memanjakan pasangan. Termasuk juga perlu diketahui menjaga hubungan yang baik dengan keluarga pasangan.
- Jangan lupa untuk terus merawat diri untuk pasangan dan membuat pasangan tetap tertarik. Allah juga memberitahu umatnya melalui Al-Quran, Ia menciptakan seorang pria dan seorang wanita lalu menciptakan setiap manusia darinya. Kuncinya adalah ketertarikan. Bagaimana menjaga ketertarikan tetap hidup dalam hubungan suami istri. Bukan hal yang sulit seharusnya Hal-hal semacam inilah yang pada akhirnya akan mampu menjaga rumah tangga yang baik dan menciptakan keluarga yang harmonis.