Home » Kehidupan » Remaja » Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur melalui Diversi

Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur melalui Diversi

by Elang Hendy Subrata

Akhir-akhir ini kita sering mendengarkan atau membaca banyak kejahatan yang pelakunya justru anak-anak yang masih dibawah umur. Di satu ini ini adalah sebuah fenomena yang sangat memprihatinkan. Pasalnya seorang anak yang masih polos, lugu, ceria sampai tega melakukan bahkan merencanakan suatu tindak kejahatan.

Dalam beberapa tahun terakhir kasus-kasus kejahatan d Indonesia seperti pencurian, perampokan, pelecehan, bahkan penganiayaan pelakunya adalah orang-orang yang masih berusia dibawah 18 tahun. Padahal di usia-usia tersebut, sang anak masih mengenyam pendidikan di sekolah. Tentunya hal tersebut merupakan sebuah fakta yang sangat miris, khususnya bagi orang tua pelaku.

Di Indonesia sendiri, seorang pelaku kejahatan yang dilakukan oleh ana-anak yang usianya masih dibawah 8 tahun, perlakuannya berbeda dengan kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa. Proses hukum yang dilakukan oleh anak-anak bernama diversi. Diversi sendiri adalah sebuah pengalihan penyelesaian suatu perkara anak dari sidang pidana menjadi di luar sidang perdana.

Proses dalam melakukan diversi ini sangat perlu dilakukan ketika anak tersebut mendapatkan pidana kurang dari tujuh tahun penjara saja. contoh yang paling mudah adalah ketika  ada pelaku yang berusia 15 tahun dinyatakan bersalah karena terbukti mencuri, maka si pelaku akan dilakukan diversi. Akan tetapi, ketika diversi mengalami kebuntuan, maka proses peradilan akan kembali dilanjutkan. Hanya saja, proses peradilan ini tetap harus memperhatikan keadaan psikologis pelaku.

Berbicara mengenai proses diversi ini ada beberapa aspek yang harus dilakukan di antaranya sebagai berikut.

Melakukan musyawarah

Hal yang pertama dilakukan adalah melakukan musyawarah. Adapun tokoh yang harus ada di dalam musyawarah tersebut Antara lain sebagai berikut.

  1. Pelaku
  2. Orang tua pelaku atau wali pelaku
  3. Korban
  4. Orang tua atau wali korban
  5. Perwakilan dari pembimbing kemasyarakatan
  6. Pihak kepolisian.

Mereka yang berhubungan dengan korban dan pelaku akan dipertemukan semuanya dalam satu ruangan.

Proses diversi

Pada bagian proses diversi ini, kedua belah pihak wajib untuk memperhatikan banyak aspek. Aspek yang dimaksud. Aspek yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.

  • Harus memerhatikan kepentingan korban

Sudah sangat jelas bahwa dalam diversi tersebut, hasil yang dicapai harus memberikan keuntungan pada korban. Jangan sampai hasil diversi ini malah seolah-olah merugikan korban.

  • Kesejahteraan serta tanggung jawab anak-anak yang terlibat

Salah satu poin penting di dalam diversi tersebut adalah adanya tanggung jawab pada pelaku, terutama para pelaku yang masih dibawah umur. Meskipun secara hukum, para pelaku ini seperti kebal terhadap hukum, namun mereka tetap harus melakukan pertanggung jawaban.

  • Meminimalkan stigma negatif

Hal ini juga perlu dilakukan pada saat diversi. Meminimalkan stigma nefatif merupakan cara yang paling tepat agar dapat menjaga mental baik pelaku maupun korban yang masih dibawah umur.

  • Meminimalkan terjadinya pembalasan dendam,

Inilah salah satu tujuan utama dari diversi, yakni meminimalkan terjadinya pembalasan dendam. Seperti yang kita ketahui bahwa usia yang masih dibawah umur memiliki tingkat emosi yang masih labil serta masih menemukan jati diri. Hal tersebut juga berdampak buruk bagi pelaku dan korban apabila dendam masih ada di antara mereka. Oleh sebab itu, dengan adanya diversi ini, diharapkan kedua belah pihak, terutama orang-orang yang berhubungan dengan korban maupun pelaku untuk tidak saling mendendam satu sama lain.

Hasil Diversi

Setelah proses diversi selesai, maka tahap selanjutnya adalah hasil diversi. Pada bagian hasil diversi ini. hal-hal yang harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat di dalam musyawarah diversi antara lain sebagai berikut.

  • Kedamaian baik dengan ganti rugi atau tidak

Hasil yang diinginkan tentunya adalah kedamaian dari kedua belah pihak. Tentunya perdamaian ini ada syaratnya maupun tidak. Apabila pihak korban melakukan Syarat,  tentunya harus di laksanakan oleh pelaku tanpa persetujuan darinya. Persyaratan ini diajukan oleh pihak korban maupun keluarga atau wali korban.

  • Penyerahan kembali kepada orang tua atau wali

Setelah bagian pertama sudah disepakati, maka pelaku akan diserahkan kembali kepada orang tua atau walinya. Tentu saja, pengembalian pelaku tersebut bersyarat seperti pada poin di atas sebelumnya.

  • Aktif dalam pelatihan di lembaga kemasyarakatan

Selain harus memenuhu persyaratan dari keluarga korban, pelaku pun wajib untuk mengikuti pelatihan dari lembaga kemasyarakatan. Hal tersebut selain memberikan efek jera terhadap pelaku, hal tersebut juga dilakukan untuk melatih mental pelaku agar nantinya dia bisa menjadi lebih bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa usia remaja masih memiliki tingkat emosi yang belum stabil. Dengan pelatihan ini, maka diharapkan emosi serta mental sang pelaku dapat lebih dewasa dan lebih dapat mau bertanggung jawab.

Pergaulan masa kini cukup mengerikan untuk di simak. Akibat pergaulan bebas di kalangan pelajar, kini cukup banyak anak-anak yang masih diusia sekolah melakukan berbagai tindakan yang tercela, bahkan hingga mencapai tingkat kriminal. Oleh sebab itu, solusi pergaulan bebas di kalangan pelajar adalah dengan pendidikan agama dalam keluarga. Selain itu, peran keluarga dalam pendidikan anak pun juga memengaruhi sikap anak. Dengan begitu dia akan memahami cara bergaul yang baik pada teman. Artinya kejahatan anak pada orang lain dapat diperkecil.

You may also like