Home » Kehidupan » Remaja » 7 Contoh Kenakalan Remaja yang Masuk ke Dalam Kriminal

7 Contoh Kenakalan Remaja yang Masuk ke Dalam Kriminal

by Elang Hendy Subrata

Kenakalan anak zaman sekarang sedikit berbeda dengan kenakalan remaja beberapa tahun yang lalu. Di zaman sekarang ini, kenakalan remaja sudah cukup menghawatirkan. Hal tersebut juga tidak terlepas dari akibat pergaulan bebas di kalangan pelajar.

Pergaulan remaja di zaman sejkarang pun cukup berbeda jauh dengan pergaulan beberapa tahun yang lalu. Hal ini juga tidak terlepas dari perkembangan gadget yang sangat cepat. Hal tersebut yang menyebabkan akses informasi menjadi lebih terbuka dibandingkan beberapa tahun silam.

Kembali lagi dengan kenakalan remaja saat ini. banyak faktor yang menyebabkan kenapa kenakalan remaja bisa menjadi lebih mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir ini. selain karena faktor dari gadget dan pergaulan, faktor bimbingan orang tua pun bisa menjadi salah satu penyebabnya.

Namun, tahukan kamu bahwa kenakalan remaja pun bisa menjadi sebuah kriminal? Mungkin kedengarannya bisa mengerikan, akan tetapi, jika kenakalan remaja sudah sampai memberikan kerugian besar pada korbannya maka, dia sudah melakukan suatu tindak kejahatan. Seperti apa contohnya? Berikut ulasannya.

1. Bully seseorang hingga terluka

Bullying merupakan sebuah tindakan penindasan terhadap seseorang. Bullying bagi sebagian orang menganggap hal tersebut merupakan sebuah tindakan kenakalan remaja yang biasa. Akan tetapi, tahukah kamu bahwa bullying sendiri dapat dikategorikan ke dalam bentuk pelanggaran kriminal. Sebab kasus bullying termasuk ke dalam kejahatan kelas 1, yakni penganiayaan berat dengan rencana, penganiayaan ringan dan penganiayaan tanpa rencana.

Ditambah lagi, korban bullying dapat mengalami trauma yang berkepanjangan. Hal itulah yang menjadi penyebab seseorang menjadi temeramental. Bahkan kasus bullying juga menjadi salah satu penyebab seseorang menjadi psikopat. Oleh sebab itu, bullying bisa masuk dikategorikan ke dalam kriminal.

2. Memalak

Memalak adalah seuatu sikap yang merampas benda orang lain dengan paksa. Biasanya barang yang diambil adalah uang. Mungkin bagi sebagian orang, memalak merupakan salah satu kenakalan remaja yang diannggap lumrah. Akan tetapi, di mata hukum, memalak juga termasuk ke dalam bentuk kriminal. Memalak sama dengan perampasan atau pemerasan terhadap seseorang dan itu termasuk ke dalam kejahatan kelas 1 yakni pemerasan dan pengancaman terhadap seseorang. Oleh karena itu, bila kamu menemukan teman atau dirimu sendiri dipalak oleh seseorang, maka hal tersebut bisa kamu laporkan ke pihak yang berwajib.

3. Vandalisme

Apa ada yang tahu mengenai vandalisme? Vandalisme merupakan sebuah sikap yang merusak sebuah barang dengan cara mencorat-coret, menggambar, atau pun mengubah bentuk barang atau benda tanpa seizin pemiliknya. Vandalisme sendiri kerap kita temukan pada meja belajar, tembok, dan berbagai tempat lainnya.

Vandalisme sendiri merupakan salah satu tindakan kenakalan remaja yang masuk ke dalam kejahatan loh. Vandalime termasuk ke dalam kejahatan kelas 1 yakni menghancurkan atau merusak barang.tanpa izin pemiliknya. Oleh sebab itu, berhati-hatilah jika kamu sedang pergi ke suatu tempat dan secara sengaja melakukan tindakan yang mengarah ke vandalisme. Jika kamu smapai ketahuan, bukantidak mungkin kamu akan terkena hukuman yang berat.

4. Tawuran

Nah, kejadian yang satu ini pastinya kamu pernah mendengarnya kan? Tindakan tawuran merupakan salah satu kenakalan remaja yang sangat merugikan banyak pihak. Selain dapat membuat gaduh dan kemacetan di jalan, tawuran pelajar juga dapat melukai seseorang yang berujung pada maut. Jenis kejahatan yang didapat dari tawuran cukup beragam, mulai dari kejahatan tingkat satu hingga kejahatan tingkat dua.

5. Konsumsi narkoba dan miras

dua benda yang satu ini pastinya tidak asing lagi bagimu. Miras atau minuman keras merupakan sejenis minuman yang dapat membuat masbuk seseorang. Sedangkan narkoba merupakan sebuah zat terlarang yang dikonsumsi oleh manusia. Kedua benda ini tentunya sudah masuk ke dalam catatan kepolisian sebagai sebuah kejahatan tingkat cukup berat yakni kejahatan kelas tujuh. Baik yang mengonsumsi maupun yang mengedarkan, tetap saja dia akan ditangkap dan dijadikan tersangka.oleh sebab itu, sebaiknya kamu tidak perlu berurusan dengan benda-benda tersebut.

6. Asusila

Melakukan tindakan pelecehan seksual juga termasuk ke dalam salah satu kejahatan yang cukup tinggi. Meskipun kamu pernah melakukan kenakalan yang dianggap sepele, namun jika sudah mengarah ke pelecehan seksual, maka kamu tetap saja akan terkena kejahatan lima mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

Bahkan, saat kamu menonton dan menyimpan video porno dengan sengaja maupun tidak sengaja maka kamu dapat terkena kasus kejahatan juga yakni kejahatan kesusilaan.

7. Melakukan pelanggaran kesopanan di dunia maya

Saat ini, anak-anak muda lebih senang berselancar atau pun berinteraksi di dunia maya. Kemudahan dalam menggunaka jaringan internet memberikan banyak pilihan serta mengekspresikan sesuka hati. Pada seseorang. Aka tetapi, di dunia maya pun bukan berarti kita dapat kebal terhadap hukum. Jika kita melakukan kenakalan seperti menggunakan kata-kata makian, pelecehan, hinaan, dan hal-hal yang berbau kebohongan, maka kita pun akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. Baru-baru ini, kenakalan-kenakalan semcam itu sudah masuk ke dalam kejahatan dan pelakunya bisa mendapatkan hukuman yang berat.

Dari hal ini bisa kita simpulkan bahwa kenakalan-kenakalan semacam itu bisa mengakibatkan kerugian besar pada kita. Oleh sebab itu, pentingnya pendidikan keluarga sangatlah penting serta pergaulan pun juga sama penting dalam pengaruhnya pada seseorang. Oleh sebab itu, perlu adanya cara mendidik anak nakal sehingga hal-hal semacam itu bisa dikurangi.

You may also like