Menikah merupakan salah satu ibadah yang sebagian besar orang akan melaluinya setelah beranjak dewasa. Menikah dalam islam merupakan sebuah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita melalui proses perjanjian ijab dan qabul. Pernikahan dalam islam juga memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah.
Meski pernikahan menjadi hal wajib dalam membangun rumah tangga, namun ada juga pernikahan yang dilarang dalam islam. Sebagai muslim yang baik, tentu kita harus tahu dan patuh dengan aturan agama. Berikut adalah pernikahan yang tidak sah dan tidak boleh dilakukan dalam islam.
1. Pernikahan Muhallil
Ini merupakan pernikahan yang dilakukan seorang pria pada wanita yang telah ditalak 3 oleh suaminya. Karena dalam islam suami yang telah menjatuhkan talak 3 kepada istrinya tidak boleh rujuk kembali kecuali mantan istrinya ini telah menikah dan bercerai pula dari pria lain.
Sementara pernikahan muhallil ini tujuannya adalah untuk menghalalkan wanita tersebut untuk suaminya. Jadi pernikahan ini sengaja dilakukan agar wanita tersebut bisa kembali menikah dengan mantan suaminya setelah diceraikan suaminya yang baru.
2. Pernikahan Mut’ah
Pernikahan yang dilarang dalam islam selanjutnya adalah pernikahan mut’ah. Yaitu merupakan pernikahan yang sifatnya hanya sementara saja, misalnya untuk waktu satu minggu, bulan atau tahun dengan tujuan hanya untuk bersenang-senang atau melampiaskan hawa nafsu. Pernikahan ini pada zaman Rasulullah dibolehkan saat masa peperangan untuk menghindari zina. Namun kemudian dihapus karena bisa berdampak buruk bagi wanita.
Pernikahan yang seperti ini sudah keluar dari tujuan pernikahan islam yang untuk membentuk keluarga bahagia, melestarikan keturunan, menjaga martabat manusia dan lain sebagainya. Pernikahan seperti ini juga bisa melecehkan kaum wanita. Dalam masa kini, pernikahan ini mirip dengan kawin kontrak dimana nantinya dalam pernikahan ini wanita juga mendapatkan imbalan yang cukup besar atas pernikahan sementara ini.
3. Pernikahan Syighar
Yakni merupakan pernikahan yang didasari oleh janji atau kesepakatan antara dua orang laki-laki berupa penukaran wanita dari masing-masing pihak. Contohnya pria A minta dinikahkan dengan wanita B dan pria A pun akan menyerahkan wanita A pada pria B untuk dinikahi. Contoh lainnya adalah ketika seorang pria ingin menikahi putri dari pria lain dengan kesepakatan ia pun harus menyerahkan putrinya untuk dinikahi pria tersebut.
Pernikahan seperti ini merupakan pernikahan yang terjadi dalam adat atau tradisi di masa jahiliyah dahulu. Dan ini merupakan contoh pernikahan yang tidak sah dalam Islam. Jadi berhati-hatilah jangan sampai sebagai umat islam kita malah melakukan pernikahan yang dilarang ini.
4. Pernikahan Khadan
Yakni pernikahan yang dilakukan seseorang dengan pria atau wanita yang menjadi budak atau peliharaan. Pernikahan ini sering terjadi pada masa jahiliyah dan sampai sekarang pun masih banyak yang melakukannya. Bagi orang jahiliyah, penikahan ini dianggap tercela jika ketahui orang lain, namun tidak apa-apa jika tidak ada yang mengetahuinya.
5. Pernikahan Silang
Pernikahan yang dilarang dalam islam selanjutnya adalah pernikahan silang. Yakni pernikahan yang dilakukan oleh pria muslim dengan wanita nonmuslim atau pernikahan wanita muslim dengan pria nonmuslim seperti yang telah banyak terjadi dalam masyarakat.
Pernikahan silang ini boleh dilakukan jika nantinya mereka telah beriman. Namun sebagian ulama berpendapat pria muslim boleh menikahi wanita nonmuslim asal mereka dari golongan wanita yang terpelihara kehormatannya.
6. Pernikahan dengan Perempuan Pezina
Pernikahan yang dilarang dalam islam lainnya adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria muslim yang bukan pezina dengan wanita pezina. Perempuan berzina hanya boleh menikah dengan laki-laki yang pezina pula atau laki-laki musyrik. Berlaku juga untuk wanita muslim yang tidak boleh menikah dengan pria pezina.
Itulah 6 pernikahan yang dilarang dalam islam yang wajib kita ketahui sebagai seorang mukmin. Simak pula berbagai artikel tentang pernikahan lainnya seperti tips menuju pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warohmah yang didambakan setiap muslim dan cara mengatasi perceraian di awal perkawinan yang mungkin saja terjadi karena ujian awal pernikahan.
Dan berbagai artikel tentang rumah tangga lainnya yakni, tips menjaga keharmonisan rumah tangga, cara menghadapi masalah dalam keluarga yang pasti ada, cara menghadapi masalah yang berat dalam pernikahan, cara mencegah selingkuh dan cerai karena kehadiran orang ketiga, cara menjaga rumah tangga yang baik agar tercipta kehidupan keluarga yang bahagia dan berbagai penyebab perceraian suami istri.